Bagi kita yang memiliki segala jenis kendaraan
bermotor pasti tidak asing dengan istilah Samsat, karena mau tidak mau setidaknya
setiap tahun akan berurusan dengan mereka. Btw apa itu Samsat? Wikipedia
menjelaskan Samsat yang merupakan kependekan dari Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap atau dalam Bahasa Inggrisnya One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan
mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan
dalam satu gedung.
Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu
antara Polri,
Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa
Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang
dinamakan "Kantor Bersama Samsat". Dalam hal ini,
Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan
besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan
Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat. Samsat ada di
masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.
Jadi bagi kita pemilik kendaraan bermotor, samsat adalah teman kita J
dalam membantu pengurusan
dokumen kendaraan bermotor..entah itu pajak tahunan, ngurus
perpanjangan surat-surat kendaraan dan
lain sebagainnya. Tapi tidak sedikit juga bagi pemilik kendaraan yang tahu bagaimana
proses dalam urusan di Samsat. Banyak kalangan berpikir bahwa proses tersebut
rumit dan banyak memakan waktu, maka dari itu mereka lebih memilih jasa
perantara untuk membantu kita dalam urusan Samsat. Rumit itu mungkin jaman dulu….tapi
sekarang saya pikir tidaklah rumit. Sudah 2 tahun ini saya mengurus sendiri
urusan Samsat untuk kendaraan-kendaraan kami. Yang saya tahu asalkan semua
dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK lengkap plus ID dari pemilik sesuai yang
tertera di BPKB dan STNK ada dan lengkap maka di pastikan urusannya tidak rumit
dan tidak berbelit-belit.
Bagi
kita yang memiliki waktu, saya sarankan untuk mengurus urusan Samsat sendiri
saja, lumayan hemat lho daripada kita memakai jasa perantara. Dalam 2 pekan lalu
di bulan Desember ini saya mengurus pajak tahunan untuk motor saya dan
perpanjangan STNK plus pajak untuk motor istri. Anyway mengurus pajak tahunan langkah
pertama yang diharus di ambil yaitu siapkan BPKB, STNK dan ID dari rumah lalu
pergi ke kantor Samsat J, setelah berada di kantor Samsat kita langsung
menuju photo copy center, mereka akan mengkopy 3 dokumen tadi tersebut dan mengambil STNK asli kita lalu di jepret
dalam satu map, biasa ongkosnya Rp. 5.000. Dari photo copy center kita masuk ke
gedung utama lalu mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas atau map ke
petugas pendaftaran, mereka akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan
dan apabila sudah lengkap kita dipersilahkan untuk duduk dan menunggu panggilan
untuk proses berikutnya. Proses berikutnya itu adalah pembayaran di loket Kasir.
Kita akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian jadi pastikan telinga kita
mendengar J. Urusan kasir selesai, kita duduk lagi
sambil menunggu panggilan dari bagian pengambilan dokumen yaitu STNK kita yang
sudah diperbaharui di bagian lembaran pajak dibagian belakang (warna oranye kecoklatan)
dan stamp tanda lunas pajak di bagian depan (warna biru)….dan proses pembayaran
pajak tahunanpun selesai. hmmm tapi ada juga masalah umum yang biasa terjadi
dalam urusan pajak tahunan yaitu tidak lengkapnya dokumen yang di perlukan seperti
ID atau KTP sesuai dengan nama di STNK dan BPK, itu biasa dan sering terjadi, lalu
bagaimana? Dalam hal itu kita akan dikenakan biaya tambahan atau dikenal dalam
bahasa gaulnya “nembak KTP” mulai dari Rp. 30.000 sampai dengan Rp. 50.000 oleh
petugas. Wah itu curang dong? itu suap dong? Korupsi dong? Dan haram dong? Ya terserah
bagaimana kita berpendapat, dan kalau anggapan-anggapan itu benar dan kita
tidak ingin melakukannya ..ya tolong pastikan semua dokumen persyaratan harus
dilengkapi dan jangan merombak sistem yang sudah ada…. L.
Hal lainnya, bagaimana cara mengurus perpanjangan
STNK dan sekaligus pajak tahunan seperti yang saya lakukan untuk motor istri
saya? Pada intinya proses di samsat hampir serupa, hanya yang membedakan berapa
kali kita mondar-mandir untuk melengkapi segala persyaratan yang di perlukan. Untuk
perpanjangan STNK, hal pertama pastikan BPKB, STNK lama dan ID sudah lengkap
lalu ke photocopy center. Setelah itu kita menuju ke tempat cek fisik kendaraan
untuk memeriksakan apakah nomor mesin di kendaraan sesuai dengan yang tercatat
di BPKB maupun STNK, cek fisik selesai kita menuju ke Gedung BPKB. Di gedung
tersebut kita mengambil formulir dimana kita diminta untuk mengisi data siapa
pemilik kendaraan dan data spesifikasi kendaraan kita, kemudian membayar
administrasi di kasir Rp. 80.000. Dari gedung BPKB kita pindah ke gedung atau
ruangan Pajak, prosesnya mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas ke
loket pendaftaran lalu membayar di kasir dan selanjutnya mendapatkan lembaran
pajak STNK. Dari ruang pajak kita pindah lagi ke ruang cetak STNK dengan
menyerahkan semua berkas yang terkumpul dari proses photo copy center, cek
fisik, urusan BPKB, pajak di dalam satu map yang kita miliki dari sejak di
photocopy center. Dari ruang STNK kita akan mendapatkan STNK baru yang sudah
diperpanjang dan pajak tahunan yang sudah terbayar plus kertas untuk mengambil
NTKB (Nomor Tanda Kendaraan Bermotor) di ruang atau gedung lain yang mengurus
urusan tersebut (saya lupa namanya hehehe)… proses selesai dan tidak sampai
setengah hari.
Bagaimana kalau mengurus BPKB hilang? STNK hilang? Atau
Ganti nama pemilik? Hmmmm….saya belum tahu itu J tapi kalau saya ada dalam posisi untuk mengurus
hal-hal tersebut saya akan mengurus sendiri dan menanyakan segala prosesnya ke
petugas Samsat. Mereka baik dan very helpful…..yang pasti jangan pernah malu
bertanya dan jauhkan anggapan bahwa segala sesuatu urusan di Samsat itu rumit
sampai kita mencobanya. Selamat berurusan dengan Samsat J.
NB : ngurus di Samsat sendiri tidak berlaku bagi
orang yang tidak punya waktu dan punya banyak duit J.
No comments:
Post a Comment