Monday, December 23, 2013

Urusan di Samsat? Mudah sekali…gak usah pake calo.


 

Bagi kita yang memiliki segala jenis kendaraan bermotor pasti tidak asing dengan istilah Samsat, karena mau tidak mau setidaknya setiap tahun akan berurusan dengan mereka. Btw apa itu Samsat? Wikipedia menjelaskan Samsat yang merupakan kependekan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau dalam Bahasa Inggrisnya One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.

Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat". Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat. Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.

 Jadi bagi kita pemilik kendaraan bermotor, samsat adalah teman kita J dalam membantu pengurusan dokumen kendaraan bermotor..entah itu pajak tahunan, ngurus perpanjangan surat-surat kendaraan  dan lain sebagainnya. Tapi tidak sedikit juga bagi pemilik kendaraan yang tahu bagaimana proses dalam urusan di Samsat. Banyak kalangan berpikir bahwa proses tersebut rumit dan banyak memakan waktu, maka dari itu mereka lebih memilih jasa perantara untuk membantu kita dalam urusan Samsat. Rumit itu mungkin jaman dulu….tapi sekarang saya pikir tidaklah rumit. Sudah 2 tahun ini saya mengurus sendiri urusan Samsat untuk kendaraan-kendaraan kami. Yang saya tahu asalkan semua dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK lengkap plus ID dari pemilik sesuai yang tertera di BPKB dan STNK ada dan lengkap maka di pastikan urusannya tidak rumit dan tidak berbelit-belit.

Bagi kita yang memiliki waktu, saya sarankan untuk mengurus urusan Samsat sendiri saja, lumayan hemat lho daripada kita memakai jasa perantara. Dalam 2 pekan lalu di bulan Desember ini saya mengurus pajak tahunan untuk motor saya dan perpanjangan STNK plus pajak untuk motor istri. Anyway mengurus pajak tahunan langkah pertama yang diharus di ambil yaitu siapkan BPKB, STNK dan ID dari rumah lalu pergi ke kantor Samsat J, setelah berada di kantor Samsat kita langsung menuju photo copy center, mereka akan mengkopy 3 dokumen tadi tersebut  dan mengambil STNK asli kita lalu di jepret dalam satu map, biasa ongkosnya Rp. 5.000. Dari photo copy center kita masuk ke gedung utama lalu mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas atau map ke petugas pendaftaran, mereka akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan dan apabila sudah lengkap kita dipersilahkan untuk duduk dan menunggu panggilan untuk proses berikutnya. Proses berikutnya itu adalah pembayaran di loket Kasir. Kita akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian jadi pastikan telinga kita mendengar J. Urusan kasir selesai, kita duduk lagi sambil menunggu panggilan dari bagian pengambilan dokumen yaitu STNK kita yang sudah diperbaharui di bagian lembaran pajak dibagian belakang (warna oranye kecoklatan) dan stamp tanda lunas pajak di bagian depan (warna biru)….dan proses pembayaran pajak tahunanpun selesai. hmmm tapi ada juga masalah umum yang biasa terjadi dalam urusan pajak tahunan yaitu tidak lengkapnya dokumen yang di perlukan seperti ID atau KTP sesuai dengan nama di STNK dan BPK, itu biasa dan sering terjadi, lalu bagaimana? Dalam hal itu kita akan dikenakan biaya tambahan atau dikenal dalam bahasa gaulnya “nembak KTP” mulai dari Rp. 30.000 sampai dengan Rp. 50.000 oleh petugas. Wah itu curang dong? itu suap dong? Korupsi dong? Dan haram dong? Ya terserah bagaimana kita berpendapat, dan kalau anggapan-anggapan itu benar dan kita tidak ingin melakukannya ..ya tolong pastikan semua dokumen persyaratan harus dilengkapi dan jangan merombak sistem yang sudah ada…. L.

Hal lainnya, bagaimana cara mengurus perpanjangan STNK dan sekaligus pajak tahunan seperti yang saya lakukan untuk motor istri saya? Pada intinya proses di samsat hampir serupa, hanya yang membedakan berapa kali kita mondar-mandir untuk melengkapi segala persyaratan yang di perlukan. Untuk perpanjangan STNK, hal pertama pastikan BPKB, STNK lama dan ID sudah lengkap lalu ke photocopy center. Setelah itu kita menuju ke tempat cek fisik kendaraan untuk memeriksakan apakah nomor mesin di kendaraan sesuai dengan yang tercatat di BPKB maupun STNK, cek fisik selesai kita menuju ke Gedung BPKB. Di gedung tersebut kita mengambil formulir dimana kita diminta untuk mengisi data siapa pemilik kendaraan dan data spesifikasi kendaraan kita, kemudian membayar administrasi di kasir Rp. 80.000. Dari gedung BPKB kita pindah ke gedung atau ruangan Pajak, prosesnya mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas ke loket pendaftaran lalu membayar di kasir dan selanjutnya mendapatkan lembaran pajak STNK. Dari ruang pajak kita pindah lagi ke ruang cetak STNK dengan menyerahkan semua berkas yang terkumpul dari proses photo copy center, cek fisik, urusan BPKB, pajak di dalam satu map yang kita miliki dari sejak di photocopy center. Dari ruang STNK kita akan mendapatkan STNK baru yang sudah diperpanjang dan pajak tahunan yang sudah terbayar plus kertas untuk mengambil NTKB (Nomor Tanda Kendaraan Bermotor) di ruang atau gedung lain yang mengurus urusan tersebut (saya lupa namanya hehehe)… proses selesai dan tidak sampai setengah hari.

Bagaimana kalau mengurus BPKB hilang? STNK hilang? Atau Ganti nama pemilik? Hmmmm….saya belum tahu itu J tapi kalau saya ada dalam posisi untuk mengurus hal-hal tersebut saya akan mengurus sendiri dan menanyakan segala prosesnya ke petugas Samsat. Mereka baik dan very helpful…..yang pasti jangan pernah malu bertanya dan jauhkan anggapan bahwa segala sesuatu urusan di Samsat itu rumit sampai kita mencobanya. Selamat berurusan dengan Samsat J.

NB : ngurus di Samsat sendiri tidak berlaku bagi orang yang tidak punya waktu dan punya banyak duit J.

 

No comments:

Post a Comment